Made Sukiade: BPKP Harus Belajar Cara Hitung Kerugian Negara, 1 Terdakwa Lainnya Kembalikan KN Rp 98 Juta

Made Sukiade--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Perkara dugaan korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam Uang di BRImo, Bisa Ajukan Dimana Saja dan Kapan Saja
Terbaru, satu orang terdakwa bernama Ruben Hartanto selaku kontraktor mengembalikan kerugian negara Rp 98.794.459.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan membenarkan bahwa pengembalian dilakukan saat persidangan berlangsung.
"Memang ada pengembalian, terdakwa Ruben Hartanto mengembalikan kerugian negara Rp 98 juta lebih. Kami harap, apa yang dilakukan terdakwa Ruben diikuti terdakwa lain, sehingga kerugian negara bisa dipulihkan," kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Penerima PIP 2025, Adakah Nama Kamu?
Sementara itu, , terdakwa bernama Danitas Subarja selaku wakil Direktur CV Elsafira Jaya yang mengerjakan proyek Puskeswan Talang Empat mengajukan sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat
Made Sukiade yang mendampingi terdakwa Danitas menyampaikan, alasan mengajukan PS karena punya hak dan tidak sependapat dengan keterangan saksi ahli BPKP yang menyatakan pekerjaan Puskeswan Talang Empat total loss.
BACA JUGA:Tak Sulit, Begini Cara Ikut Lelang di Pegadaian, Lengkap dengan Syaratnya
Menurut Made, jika dinyatakan total loss, bangunan tentu tidak ada, sementara fakta dilapangan, bangunan puskeswan Talang Empat ada, difungsikan dan sudah diserah terimakan ke Pemda Benteng sebagai aset daerah.
"Kami punya hak mengajukan PS, dan faktanya bangunan tersebut memang ada. Kami keberatan dengan keterangan saksi ahli BPKP menyatakan total los, yang namanya total los itu bangunan tidak ada, sementara itu bangunan tersebut ada dan sudah difungsikan," kata Made.
BACA JUGA:Tak Semua Kebagian, Ini Kategori Siswa yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025 dan Cara Daftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: