5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
7. Berpendidikan paling rendah SMA, SMK
8. Berdomisili di kecamatan/kab,/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kabupaten/Kota yang membuka pendaftaran PTPS Pemilu 2024 https://editor.promediaindonesia.com/login
9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
11. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
12. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
BACA JUGA:9 Cara Membuat Wajah Glowing Dari Masker Susu Dancow, Cobain Deh
Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
1. Surat pendaftaran, surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup untuk daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 silakan mengunjungi https://editor.promediaindonesia.com/login
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku;