Penerimaan Tenaga Pengawas TPS, Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar, Seperti Ini Persyaratannya

Selasa 02-01-2024,09:44 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

BACA JUGA:Konsumsi Air Kelapa Sebabkan Gangguan Ginjal, Begini Penjelasannya dan Ini Waktu Terbaik Minum Air Kelapa Muda

7. Berpendidikan paling rendah SMA, SMK

8. Berdomisili di kecamatan/kab,/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kabupaten/Kota yang membuka pendaftaran PTPS Pemilu 2024 https://editor.promediaindonesia.com/login 

9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

11. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

12. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

BACA JUGA:9 Cara Membuat Wajah Glowing Dari Masker Susu Dancow, Cobain Deh

Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:

1. Surat pendaftaran, surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup untuk daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 silakan mengunjungi  https://editor.promediaindonesia.com/login 

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku;

Kategori :