3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 yang memuat:
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
BACA JUGA:Exploring Authentic Indonesian Fish Dishes, A Gastronomic Adventure You Shouldn't Miss
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Bersedia bekerja penuh waktu; Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
6. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
1. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) tanggal 2-6 Januari 2024
2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran tanggal 2-6 Januari 2024
3. Pengumuman Perpanjangan tanggal 7 Januari 2024
3. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) tanggal 7 – 8 Januari 2024