NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14-15 Februari 2024. Untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) buka lowongan kerja 2024 untuk posisi 2024 untuk posisi pengawas TPS Pemilu.
BACA JUGA:PT Aero Wisata Buka Lowongan Kerja 2024 dengan 3 Posisi Menarik, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan salah satu Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024. Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan untuk membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
BACA JUGA:Kabar Gembira, PT Honda Prospect Motor Kembali Buka Lowongan Kerja 2024 Untuk 5 Posisi
Pengawas TPS berjumlah 1 orang di setiap TPS yang dibentuk berdasarkan usulan PPL kepada Panwaslu Kecamatan. Bawaslu sendiri merupakan lembaga negara yang bersifat permanen dan mandiri dalam melaksanakan tugas, dan wewenangnya sebagai pengawas Pemilu.
BACA JUGA:Lowongan Kerja 2024 dari PT Virama Karya, Ada 6 Posisi Tersedia Sekaligus, Begini Cara Kirim Lamaran
Dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai gaji dan tugas dari Pengawas TPS, serta Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan. Namun, sebelum mengetahui daftar gajinya kamu harus mengetahui dulu apa saja persyaratan berserta jadwal pendaftaran untuk lowongan kerja 2024 ini.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Semua Jurusan Minimal D3
Lalu, apa saja persyaratan Pengawas TPS Pemilu 2024?
Kualifikasi:
- Warga Negara Indonesia
- Laki-laki dan Perempuan
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah SMA, SMK
- Berdomisili di kecamatan/kab,/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kabupaten/Kota yang membuka pendaftaran PTPS Pemilu 2024 https://editor.promediaindonesia.com/login
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
BACA JUGA:Lowongan Kerja 2024 dari PT Pharos Indonesia, Ada 3 Posisi Terbaru yang Bisa Dilamar Lewat Online
Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
- Surat pendaftaran, surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup untuk daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 silahkan https://editor.promediaindonesia.com/login
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
BACA JUGA:PT PLN Buka Lowongan Kerja 2024, Syarat Cukup Lulusan Minimal D3 dan Maksimal Umur 25 Tahun
Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.