BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Direktur Utama PT Bahana Krida Nusantara, I.G Wawan, Konsultan manajemen kontruksi PT Eneste, Riko, dua konsultan manajemen kontruksi bernama dede dan yusuf serta makelar bernama marnaek tambunan. Selasa (2/1/2024) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi dan pengembangan asrama haji tahun 2020-2021.
Dalam keterangan para saksi di muka persidangan, membenarkan adanya pengerjaan proyek oleh kontraktor yang tidak selesai pada waktunya.
Selain itu, di muka persidangan, saksi makelar yang dihadirkan melalui zoom meeting menyatakan memang adanya menerima Fee Proyek.
BACA JUGA:Sabtu Nanti Putra Presiden yang Menjadi Ketum PSI Mendarat Sebentar di Bengkulu
Pasca sidang, JPU Kejati Bengkulu Heru Subekti menyatakan tidak selesainya kontrak ini dilakukan pihak kontraktor setelah beberapa kali diberi perpanjangan waktu, hingga berakhir di pengerjaan proyek baru diangka 16 persen diselesaikan.
Sedangkan untuk anggaran, 20 persen sudah digelontorkan dari total pagu anggaran proyek.
Ada beberapa hal mengapa pengerjaan proyek tersebut tidak selesai, mulai dari pengawasan baik hingga kurangnya sumber daya pekerja yang memadai dalam menyelesaikan proyek tersebut dengan dalih-dalih keterangan para saksi sebelumnya beralasan terhambat pandemi.
BACA JUGA:Hujan 2 Hari, Lebong Diterpa Banjir dan Longsor
BACA JUGA:PT Infomedia Nusantara Buka Lowongan Kerja 2024, Ada 3 Posisi yang Kosong, Segera Daftar
lebih lanjut, JPU Kejati juga menyinggung juga soal cabang perusahaan di Bengkulu PT Bahana Krida Nusantara yang fakta dimuka persidangan baru dibuat saat ingin mengerjakan proyek tersebut sehingga alamatnya sendiri di bengkulu tidak jelas.