"Iya dimuka persidangan kita tanya soal kantor PT Bahana Krida Nusantara Cabang Bengkulu, nyatakan tidak jelas dan tidak ada. Maka disimpulkan dibuat saat proses lelang proyek," kata JPU Kejati Bengkulu.
selain fakta tersebut, terdapat juga fakta baru dalam pengerjaan proyek tersebut yakni ada makelar yang menerima fee proyek total sebesar 2 persen dari total pagu anggaran yang sudah cair. Untuk fee yang sudah cair tersebut oleh makelar dalam keterangan di muka persidangan juga memberikan uang kepada terdakwa panca silalahi dengan perjanjian yang telah disepakati keduanya.
"Melalui zoom saksi yang makelar mengakui terima Fee Proyek, dari Fee tersebut diakuinya juga diberikan kepada terdakwa Panca Saudara Silalahi sesuai kesepakatan," imbuh JPU Kejati.
Ditambahkan JPU Kejati Bengkulu, pekan depan sidang akan kembali bergulir dengan keterangan ahli dari JPU Kejati.
BACA JUGA:Setelah Gaji Naik, Berapa Jumlah Tunjangan yang Diterima ASN? Berikut 3 Tunjangan yang Diterima ASN
Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa, Suharyanto selaku mantan direktur PT Bahana Krida Nusantara dan Broker Proyek Panca Saudara Silalahi, untuk pengembangan kerugian negera sudah dilakukan penitipan oleh dua terdakwa dan saksi yang mencapai 798 juta rupiah, sedangkan kerugian negera yang masih tersisa mencapai 482 juta rupiah dari total kerugian negera mencapai 1,2 milyar rupiah.
Proyek Asrama Haji Tahun 2020 ini awalnya dikerjakan oleh PT.Bahana Krida Nusantara, dikarenakan tidak sesuai dengan kontrak dan telah diminta untuk menyelesaikan pekerjaan, namun tetap tidak ada progres, akhirnya PT.Bahana Krida Nusantara diputus kontrak. Proyek 38 miliar ini anggarannya berasal dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).
Rendra Aditya