SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo, masih dalam proses penyelidikan unit Tipidkor Polres Seluma.
Dalam perkara ini, Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan dari hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat nilai kerugian negara dari temuan audit dana Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo yang telah dilakukannya mencapai lebih Rp 400 juta, dari sejumlah kegiatan di desa tahun anggaran 2019 - 2021 lalu.
BACA JUGA:Bacalon DPD Rahiman Dani Ditembak Orang Tak Dikenal
"Jadi kalau pengembalian kerugian negara hasil investigasi kan harus melalui Inspektorat sesuai dengan MOU, dan saat ini Desa Nanti Agung masih masa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih, dikasih waktu kemaren 60 hari," tegas Iptu. Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Kabar Penting untuk Nelayan Bengkulu Utara, Soal BBM
Lanjutnya, konsekuensi dari pemberian waktu selama 60 hari ini jika tidak ada itikad baik dari oknum pemerintahan di desa tersebut maka tak ada bedanya dengan kasus dugaan penyelewengan dana desa Batu Tugu Kecamatan Talo yang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dan berlanjut ke upaya hukum.
BACA JUGA:Pasca Disidak, PTPN VII Unit Talo Pino Kerahkan Puluhan Pekerja Kuras Siring
(Hari Adiyono)