BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM – Untuk kesekian kalinya remaja putri diduga menjadi korban pencabulan. Kali ini seorang remaja putri dari Bengkulu Tengah, sebut saja namanya Mawar (14). Sementara terduga pelakunya inisial He (46) warga Kecamatan Talang Empat.
Perbuatan terduga pelaku terungkap setelah korban pada 30 Desember 2023 lalu bercerita kepadanya tetangganya yang bernama Kartini. Dari pengakuan korban itu, selanjutnya masalah ini dilaporkan ke Polres Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:HP Flagship Samsung Galaxy S24 Ultra Meluncur Januari 2024, Ini 4 Varian Galaxy Seri S Lainnya
Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, korban dipaksa melayani terduga pelaku. Ironisnya lagi, perbuatan ini diketahui ibu kandung korban yang berinisial SA (42).
Namun sayangnya bukannya melarang, sang ibu malah mendiami perbuatan suaminya itu hingga akhirnya kasus ini terungkap. Untuk diketahui terduga pelaku He merupakan bapak tiri korban.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijayanta menjelaskan, laporan dugaan kasus tindak pidana pencabulan ini telah diterima Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
BACA JUGA:Selain Skincare, 8 Masker Jerawat di Apotik Ini Ampuh Bersihkan Jerawat
"Laporan telah diterima pada 1 Januari 2024 kemarin. Dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini akan kita tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," singkat Kasat Reskrim
Selanjutnya pada 2 Januari 2023, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri He dan Sa di lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:4 Keunggulan Fitur Samsung Galaxy S24 Ultra Dibanding Pendahulunya S23 Ultra
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP. Wahyu Wijayanta, saat dilakukan penangkapan, He dan Sa tidak melakukan perlawanan, hingga langsung dibawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
"He dan Sa telah kita tetapkan tersangka, hingga saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Tengah. Saat dilakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda, keduanya tidak melakukan perlawanan," tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pemerintah akan Rekrut 1,3 Juta CPNS, Ada untuk Lulusan SMA Sederajat? Ini Syarat Daftarnya
Beberapa barang bukti juga telah diamankan Polres Bengkulu Tengah, seperti pakaian korban yang dikenakan saat menjadi korban pencabulan. Begitu juga dengan bukti hasil visum korban dari rumah sakit Bhayangkara.
Informasi lain yang disampaikan Kasat Reskrim, dugaan perbuatan pelaku dilakukan sejak Bulan November 2023 dan sudah lebih dari 2 kali.