NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini ada beberapa daftar pinjaman-online ilegal tidak Usah dibayar. Namun apa risikonya jika memaksa tetap melakukan pinjaman online ilegal dengan tujuan enggan untuk membayar? Berikut akan dibahas secara tuntas.
Apa Itu Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal atau yang biasa disingkat sebagai pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman/pembiayaan yang dilakukan secara online, tapi tidak berbadan hukum dan sesuai aturan sistem keuangan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:5 Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit, Serta Tips Memilih Pinjol Legal
Pinjaman online ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang Anda dapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat Anda terlilit utang besar. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, justru Anda malah semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Agar terhindar dari pinjaman ilegal, sobat OCBC NISP bisa mempelajari 6 ciri-ciri yang dijelaskan di bawah ini:
BACA JUGA:Resmi OJK, Ini Daftar 5 Pinjaman Online Bunga Rendah Tenor 12 Bulan
• Tidak terdaftar serta tidak memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki legalitas yang sah.
• Aplikasi pinjaman ilegal biasanya meminta akses data peminjam, bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman.
• Menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian.
BACA JUGA:Aplikasi Pinjaman Online Yang Aman dan Bunga Rendah, Ini 7 Pilihannya Buat Kamu
• Menagih angsuran tanpa etika. Umumnya disampaikan dengan ancaman dan kalimat kasar. Penagih atau debt collector tersebut juga tidak mempunyai sertifikat penagihan.
• Lokasi kantor tidak jelas. Umumnya, kantor pinjaman ilegal terletak di luar negeri, sehingga jika terjadi kasus, pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya.
• Pinjaman ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga peminjam tidak akan bisa menyampaikan aduannya jika terjadi suatu masalah.