Cara Cek Daftar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Apakah Berbahaya?

Kamis 04-01-2024,20:53 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Jika kamu ditagih atau diteror DC, jangan kabur atau memblokir kontaknya. Kamu harus melaporkan pihak pinjol ilegal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau kantor polisi.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal bisa merugikan kamu, seperti bunga tinggi, penagihan kasar, dan pencurian data. Jika kamu ketemu atau terjebak pinjol ilegal, kamu bisa laporin dengan cara ini:

- Hubungi polisi di kantor polres atau polda terdekat dengan bukti-bukti.

- Kirim aduan ke situs patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id.

- Hubungi Satgas Waspada Investasi OJK lewat email waspadainvestasi@ojk.go.id atau WhatsApp 081-157-157-157 dengan bukti-bukti .

BACA JUGA:Terbaru, Ini 50 Daftar Pinjaman Online Terdaftar di OJK 2024, Catat Sebelum Pinjam

- Hubungi pengaduan konsumen OJK lewat email pengaduan.konsumen@ojk.go.id atau WhatsApp 081-157-157-157 dengan bukti-bukti.

Demikianlah ulasan lengkap mengenai daftar pinjaman online Ilegal tidak usah dibayar.

 

(Tim)

Kategori :