BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Pelaku pencurian truk di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya Bengkulu Utara pada Kamis 5 Januari lalu, berhasil ditangkap polisi.
Terungkapnya pencurian truk BD 8220 DU milik Bangun Mujianto (48) ini berawal saat polisi mengetahui ada penjualan bak truk secara online di wilayah Provinsi Lampung.
Setelah diselidiki dan meminta bantuan Polresta Pringsewu, akhirnya penadah berhasil diamankan anggota Polresta Pringsewu, bekerjasama dengan Polsek Gadingrejo.
BACA JUGA:3 Perampok Bersenjata Api Beraksi, Sikat Sepeda Motor
Dari penangkapan tersebut, anggota Satreskrim Polres Bengkulu Utara mendapat informasi pelaku utama pencurian truk.
Disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, pelaku pencurian tiga orang.
Masing-masing pelaku yakni ES (32) warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, YS (34) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, dan seorang perempuan MW (22) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Padang Jaya.
BACA JUGA:Ungkap Pelaku Penembakan, Kapolresta: Kami Bentuk Timsus Gabungan
"Berdasarkan informasi dari penadah yang ditangkap di Lampung, terungkaplah tiga orang pelaku yang mencuri dan membawa kabur truk itu ke Provinsi Lampung," jelas Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana.
Ketiga pelaku ditangkap 12 Januari lalu. Pelaku ES dan YS ditangkap di Kota Bengkulu, sedangkan pelaku MW ditangkap di kediamannya di Padang Jaya.
Diungkapkan Kapolres, eksekutor utama pencurian ini, pelaku MW, atas arahan dari pelaku ES.
BACA JUGA:Warga Dusun Baru Dibacok Pencuri Sawit, Korban Sempat Diancam Dihabisi
"Pelaku ES ini tetangga korban. Jadi pelaku sudah tahu kalau memang kunci mobil truk korban itu tidak pernah dibawa ke dalam rumah, ditinggal di dalam mobil," papar Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, usai truk berhasil dibawa dari garasi rumah korban, pelaku MW membawa truk ke wilayah Desa Taba Tembilang, Kecamatan Arga Makmur.
"Saat itu pelaku MW digiring oleh pelaku ES dengan sepeda motor," kata Kapolres.