Setibanya di Desa Taba Tembilang, mobil diserahkan pelaku MW ke pelaku ES. Pelaku ES kemudian berangkat ke Kota Bengkulu, menemui pelaku YS.
Pelaku ES dan YS kemudian langsung berangkat menuju ke Provinsi Lampung. Setibanya di Provinsi Lampung, kedua pelaku menjual bak mobil ke pengusaha karoseri bak truk yang saat ini dituduh sebagai penadah. Tujuan kedua pelaku ingin menghilangkan jejak truk yang dicuri tersebut.
"Pelaku ini mau menukar bak dump dengan bak kayu. Ingin menghilangkan jejak," tambah Kapolres.
Barang bukti truk hasil curian masih diamankan di Polres Bengkulu Utara. Kemudian berkas perkara dari penyidik Polres Bengkulu Utara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
(Novan Alqadri)