Iklan RBTV

Tidak Sama, Ini Batas Usia Pensiun PPPK Struktural Berdasar UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tidak Sama, Ini Batas Usia Pensiun PPPK Struktural Berdasar UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Batas usia pensiun PPPK berdasar jabatan--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Ada empat jenis jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu jabatan struktural, fungsional, administrator dan pengawas, dan jabatan non manajerial atau pelaksana. Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun untuk masing-masing jabatan tersebut tidak sama.

BACA JUGA:Sebelum Beli, Cek Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 Mei 2025, Ada yang Naik

Usia pensiun PPPK terbaru 2025 yang sudah disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lama berusia 60 tahun untuk jabatan Manajerial atau Struktural.

Usia Pensiun PPPK 2025 Berdasar Jabatan

1. Jabatan Manajerial atau Struktural

Jabatan ini mencakup posisi seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama, biasanya memegang tanggung jawab strategis dan memimpin instansi secara keseluruhan. Batas usia pensiun PPPK untuk jabatan manajerial dan struktural adalah maksimal 60 tahun.

2. Jabatan Fungsional

PPPK jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda. Karena sifatnya spesialis, jabatan ini mengikuti ketentuan profesi masing-masing. Misalnya, PPPK jabatan fungsional dosen memiliki batas usia pensiun 65 tahun, sementara tenaga kesehatan maksimal 58 tahun. 

3. Jabatan Administrator dan Pengawas

Untuk PPK jabatan administrator dan pengawas, batas usia pensiun ditetapkan maksimal 58 tahun. Posisi ini bertugas mengkoordinasikan dan mengawasi jalannya tugas teknis atau operasional di instansi. Meski tidak selevel pimpinan tinggi, perannya tetap krusial dalam struktur pemerintahan.

4. Jabatan Non-Manajerial atau Pelaksana

Jabatan ini berfokus pada pelaksanaan tugas-tugas operasional dan administratif sehari-hari. Meski berada di garis depan pelaksanaan, kontribusinya tetap vital untuk kelancaran birokrasi. Batas usia pensiun PPPK untuk jabatan non-manajerial atau pelaksana ini adalah maksimal 58 tahun.

BACA JUGA:Waduh! Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, Cek Harga Antam, UBS dan Galeri 24 di Sini

Tunjangan Pensiun PPPK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: