- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP
- Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto/scan paspor asli
- Debitur yang meninggal dunia diperlukan salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris
BACA JUGA:5 Tanda Orang Berumur Pendek, Salah Satunya dari Bentuk Bola Mata
2. Debitur Badan Usaha
- Foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik KTP atau paspor
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih "Pendaftaran"
- Silakan isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha. Jangan lupa, pastikan informasi benar dan sesuai.
BACA JUGA:Curiga Ada Mahluk Halus di Rumah, Coba Gunakan 8 Benda Ini, Hantu Katanya Takut dengan Benda Berikut
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Unggah beberapa dokumen pendukung.
- Klik tombol "Ajukan Permohonan".
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.