SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dari 18 parpol peserta pemilu, sebanyak 17 partai politik yang sudah submit di sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) KPU RI, menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada hari terakhir jadwal penyerahan LADK ke KPU Seluma pada Minggu malam (7/1/2023) pada pukul 20.26 WIB.
Diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda, batas akhir penyampaian laporan LADK ini berakhir pada Minggu (7/1/2024) malam pukul 23.59 WIB. Terakhir Partai Hanura yang menyerahkan LADK pukul 20.26 WIB.
BACA JUGA:Update Syarat Pinjam Dana KUR BNI Rp25 Juta, Ini Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Pinjaman Rp25 Juta
"Sesuai Pasal 51 ayat (4) bahwa Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat, yakni Minggu 7 Januari 2024," terang Henri Arianda.
Lanjutnya, konsekuensi jika ada parpol yang tidak menyerahkan LADK bakal diaudit oleh akuntan publik, dan terancam sanksi tegas pembatalan sebagai partai politik peserta pemilu.
"Bila Parpol tidak menyerahkan LADK akan diaudit oleh akuntan publik, dan sesuai Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu," tegasnya.
Selain itu, dari LADK yang diterimanya dari 17 parpol, masing-masing parpol memiliki sumber dana pribadi yang diperuntukkan untuk membuat alat peraga kampanye dan lainya.
Berikut urutan parpol yang menyerahkan LADK ke KPU Kabupaten Seluma,
1. PKS, Sabtu (6/1/2023) pukul 23.41 WIB
2. Gelora, Minggu (7/1/2023) pukul 00.36 WIB
3. Nasdem, Minggu (7/1/2023) pukul 09.36 WIB
4. PSI, Minggu (7/1/2023) pukul 10.39 WIB
BACA JUGA:KUR BSI 2024 Kapan Dibuka? Berikut Tabel Angsuran KUR BSI 2024 Pinjaman Rp20 Juta