BACA JUGA:Sangat Cepat dan Mudah, Begini Cara Menghilangkan Karang Gigi Dalam 1 Hari
Apalagi pemerintah saat ini telah menyiapkan perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024. Mengenai salah satu kebijakan yang siap diimplementasikan adalah akses KUR Mikro berulang untuk petani dengan luas lahan olahan terbatas yakni paling banyak 20.000 m2 atau sekitar 2 hektare.
BACA JUGA:Sangat Cepat dan Mudah, Begini Cara Menghilangkan Karang Gigi Dalam 1 Hari
Jadi, untuk pemberian insentif kepada petani kecil penerima KUR tersebut diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro (plafon KUR Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta). Serta pengenaan suku bunga/marjin KUR Mikro yang tetap sebesar 6 persen.
BACA JUGA:Tahun Ini Pemerintah Buka Seleksi CPNS, Begini Contoh Surat Lamaran Tulis Tangan 2024
Besaran Suku Bunga KUR Mandiri 2024
KUR Mandiri memiliki suku bunga 6 sampai 9 persen per tahun, namun untuk jenis KUR Super Mikro hanya 3 persen per tahunnya. Berikut rinciannya:
1. Baru menerima KUR alias pertama kali yakni sebesar 6 persen efektif per tahun
2. Penerima KUR kedua kali sebesar 7 persen efektif per tahun
3. Penerima KUR ketiga kali sebesar 8 persen efektif per tahun
4. Penerima KUR keempat kali sebesar 9 persen efektif per tahun
BACA JUGA:Segera Mengaspal, Berikut Motor Baru Yamaha dan Spesifikasinya?, Yakin Tergoda
Ketentuan KUR Mikro Mandiri
1. Limit pinjaman sebesar Rp 10 -100 juta
2. Usaha minimanl 6 bulan
- Bagi Calon Debitur yang berasal dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan
3. Akumulasi plafon per debitur:
- Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali.
- Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.