BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Dugaan korupsi hutang obat yang menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) di Rumah Sakit Umum Daerah dan APBD Mukomuko tahun anggaran 2021 resmi berstatus penyidikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim.
"Perkara itu udah resmi naik penyidikan akhir Desember 2022 kemaren, saat ini tim penyidik fokus memanggil seluruh saksi yang terlibat dalam proses pembelian obat-obatan, termasuk pihak terkait yang mengelola anggarannya," ungkap Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Puluhan Botol Miras Diamankan dari Tempat Hiburan Malam
Ketika dikonfirmasi siapa saja yang telah dimintai keterangan, Kasi Pidsus menyatakan ada sekitar 8 orang yang telah dipanggil, yaitu Dirut RSUD Mukomuko, termasuk bendahara pengeluaran BLUD ujar Agung.
Pidsus Kejari Mukomuko mengusut perkara ini karena adanya temuan 14 Miliar dari kegiatan pembelian barang dan obat di RSUD Mukomuko. Untuk sementara, perbuatan melawan hukumnya ditemukan adanya kegiatan belanja fiktif.
BACA JUGA:Berempat Curi Handphone, Begini Akhirnya
Kedepan kita juga akan memanggil pihak ketiga selaku penyedia barang dan obat. Siapa yang akan bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam kegiatan ini, Kasi Pidsus menegaskan tidak mungkin hanya tersangka tunggal, karena ini kasus korupsi yang tidak bisa berdiri sendiri.
Agus faizar