Tahapan selanjutnya, timsel akan melakukan verifikasi administrasi. Jika hasil dari verifikasi memenuhi minimal 20 pendaftar, maka akan dilanjutkan dengan tahapan tes.
BACA JUGA:Korsel Jajaki Investasi Wisata Bengkulu, Gubernur akan Dianugerahi Gelar Profesor
Jika kurang 20 peserta, maka pendaftaran akan diperpanjang.
"Kalau pendaftar kurang 20 baru akan diperpanjang," tambah Firnandes.
Pada tahapan tes seleksi, ada yang tes tertulis terdiri dari seleksi CAT dan essay. Lalu tes psikologi, kesehatan dan wawancara.
Berikut berkas persyaratan yang diperlukan berdasarkan Keputusan KPU No.68 Tahun 2023
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermaterai (berkas terlampir dalam PKPU)
2. Fotokopi E-KTP
3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar
4. Daftar riwayat hidup yang dibuat (berkas terlampir dalam PKPU)
5. Legalisir Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
6. Membuat 7 jenis surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai (berkas terlampir dalam PKPU)
7. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika calon pernah menjadi memiliki jabatan tersebut;
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;
9. Surat keterangan pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, jika calon pernah menjadi anggota partai politik;
10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;