Lulusan D4, S1 dan S2 Jurusan Berikut Bisa Diangkat Menjadi Perwira Polisi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kamis 11-01-2024,09:44 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis; 

2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi; 

3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi; 

4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV. 

6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): 

1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm; 

2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm. 

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan; 

8. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan; 

9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri; 

BACA JUGA:Resmi Naik 8%, Cek Yuk Daftar Gaji Terbaru PNS Golongan I Sampai dengan IV, Plus Uang Makan Tambahan

10. Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya; 

11. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain; 

12. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024;

Demikian informasi mengenai penerimaan peserta Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS. Semoga bermanfaat.

 

Kategori :