1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk dokter Spesialis;
2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
8. Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
9. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
BACA JUGA:Resmi Naik 8%, Cek Yuk Daftar Gaji Terbaru PNS Golongan I Sampai dengan IV, Plus Uang Makan Tambahan
10. Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
11. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
12. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2024;
Demikian informasi mengenai penerimaan peserta Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS. Semoga bermanfaat.