Jangan Bingung, Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris Biar Aman

Kamis 11-01-2024,13:51 WIB
Reporter : Aziz Shadiq Ghaniy
Editor : Agus Faizar

• Mempunyai salinan sertifikat baru yang distempel bank

• Mempunyai surat kuasa permohonan peralihan hak dan kewajiban dari pemilik lama ke pemilik baru

• Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan sudah ditandatangani oleh pembeli

• Surat keterangan gaji kedua belah pihak

• Salinan bukti pembayaran angsuran

• Buku nikah dari penjual dan pembeli

• NPWP dari Penjual dan pembeli

• Akta Jual Beli (AJB) bangunan

BACA JUGA:Penerima KUR Baru Bertambah 1,8 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 65 Juta

Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris

Over kredit rumah lewat notaris juga dikenal sebagai over kredit bawah tangan, ya.  Biasanya, dalam metode ini, proses pengalihan hak dan kewajiban dari penjual ke pembeli dilakukan tanpa melibatkan bank. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Pinjaman Rp100 Juta dengan Bunga Rendah, Ini Syarat Pengajuannya

Oleh karena itu, cara ini juga mempunyai risiko yang perlu kamu pertimbangkan. Nah, biar kamu bisa lebih paham tentang cara over kredit rumah subsidi lewat notaris, yuk simak penjelasannya di bawah ini.

1. Menyiapkan Semua Dokumen

langkah yang pertama adalah mempersiapkan semua dokumen yang diminta. Jangan lupa untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap ya sobat camkoha, hal ini agar proses pengajuan kamu bisa berjalan dengan lancar dan efisien.

BACA JUGA:Tak Perlu Bayar Bunga Tinggi, Ini Rincian Bunganya dan Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 150 Juta

Kategori :