Jangan Bingung, Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris Biar Aman

Kamis 11-01-2024,13:51 WIB
Reporter : Aziz Shadiq Ghaniy
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sebelum memutuskan membeli rumah subsidi lewat notaris, sobat camkoha perlu mengetahui terlebih dahulu cara over kredit rumah subsidi lewat notaris. Rumah subsidi menjadi alternatif bagi banyak orang untuk memiliki tempat tinggal yang terjangkau. Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas tentang bagaimana cara over kredit rumah subsidi melalui notaris.

BACA JUGA:Solusi Tambahan Modal di KUR BNI dan Ini Tabel Angsuran Pinjaman KUR BNI 2024 Rp125 Juta hingga Rp150 Juta

Syarat Over Kredit Rumah

Buat sobat camkoha yang belum tahu apa itu over kredit, over kredit merupakan suatu proses di mana kepemilikan rumah dan pembayaran cicilan dialihkan dari satu pihak ke pihak lainnya.  Pelaksanaan over kredit ini harus mematuhi peraturan yang berlaku, ya. Penting untuk sobat camkoha ingat bahwa kepemilikan rumah subsidi tidak dapat dialihkan begitu saja, karena ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.

BACA JUGA:Anggota BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam KUR BCA, Ini Tabel Angsuran KUR BCA 2024 Pinjaman Rp 125 Juta

Menurut peraturan Menteri PUPR No.35 Tahun 21 menjelaskan bahwa penerima manfaat Subsidi Bantuan Uang Muka atau SBUM bisa menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya dalam hal:

• Pewarisan

• Sudah dihuni selama lebih dari 5 tahun

BACA JUGA:KUR BNI 2024 Plafond Rp50 Juta Bunga 0,5%, Ini Tabel Angsuran dan Syarat yang Dibutuhkan

Sementara itu, pengalihan kepemilikan rumah subsidi juga bisa dilakukan jika debitur mengalami penyelesaian kredit atau pembiayaan mengalami masalah.  Namun, penting untuk sobat camkoha catat bahwa semua proses pergantian kepemilikan rumah harus dilakukan dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku, ya.

BACA JUGA:Penerima KUR Baru Bertambah 1,8 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 65 Juta

Oh iya, selain syarat yang di ajukan di atas, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting lainya, loh. Apa aja sih dokumen yang harus kamu siapkan? Check dibawah ini ya.

• Kamu harus mempunyai kartu identitas seperti KTP, paspor atau KK

• Fotokopi IMB

• Mengajukan salinan bukti pembayaran pajak

Kategori :