NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sebelum memutuskan membeli rumah subsidi lewat notaris, sobat camkoha perlu mengetahui terlebih dahulu cara over kredit rumah subsidi lewat notaris. Rumah subsidi menjadi alternatif bagi banyak orang untuk memiliki tempat tinggal yang terjangkau. Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas tentang bagaimana cara over kredit rumah subsidi melalui notaris.
Syarat Over Kredit Rumah
Buat sobat camkoha yang belum tahu apa itu over kredit, over kredit merupakan suatu proses di mana kepemilikan rumah dan pembayaran cicilan dialihkan dari satu pihak ke pihak lainnya. Pelaksanaan over kredit ini harus mematuhi peraturan yang berlaku, ya. Penting untuk sobat camkoha ingat bahwa kepemilikan rumah subsidi tidak dapat dialihkan begitu saja, karena ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi.
Menurut peraturan Menteri PUPR No.35 Tahun 21 menjelaskan bahwa penerima manfaat Subsidi Bantuan Uang Muka atau SBUM bisa menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya dalam hal:
• Pewarisan
• Sudah dihuni selama lebih dari 5 tahun
BACA JUGA:KUR BNI 2024 Plafond Rp50 Juta Bunga 0,5%, Ini Tabel Angsuran dan Syarat yang Dibutuhkan
Sementara itu, pengalihan kepemilikan rumah subsidi juga bisa dilakukan jika debitur mengalami penyelesaian kredit atau pembiayaan mengalami masalah. Namun, penting untuk sobat camkoha catat bahwa semua proses pergantian kepemilikan rumah harus dilakukan dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku, ya.
BACA JUGA:Penerima KUR Baru Bertambah 1,8 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 65 Juta
Oh iya, selain syarat yang di ajukan di atas, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting lainya, loh. Apa aja sih dokumen yang harus kamu siapkan? Check dibawah ini ya.
• Kamu harus mempunyai kartu identitas seperti KTP, paspor atau KK
• Fotokopi IMB
• Mengajukan salinan bukti pembayaran pajak