Jangan Bingung, Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris Biar Aman

Kamis 11-01-2024,13:51 WIB
Reporter : Aziz Shadiq Ghaniy
Editor : Agus Faizar

2. Mengurus Surat Kuasa dan Akta

Jika semua dokumennya sudah siap, kamu bisa langsung datang ke notaris untuk mendapatkan bantuan.  Dalam tahap ini, nanti notaris akan membantu sobat camkoha dengan senang hati dalam mengurus Akta Jual Beli (AJB) dan surat pernyataan pengalihan kepemilikan.  Jika kedua dokumen tersebut telah selesai diurus, maka kepemilikan rumah akan pindah dari pihak pertama (pemilik awal) ke pihak kedua (pembeli) dengan lancar.  Di samping itu, notaris juga akan membantu kamu dalam membuat surat kuasa untuk mengalihkan kewajiban cicilan, loh.

BACA JUGA:Nasabah Badan Usaha, Siapkan 7 Dokumen Pengajuan KUR BCA 2024, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 25 Juta

3. Surat Pernyataan Kepada Bank

Langkah selanjutnya adalah sobat camkoha harus menyampaikan surat pernyataan kepada bank. Setelah proses pindah kepemilikan rumah sudah selesai dilakukan, Langkah berikutnya adalah mengirimkan surat pernyataannya ke bank. Nah, hal ini bertujuan untuk memberitahu pihak bank bahwa hak kepemilikan rumah telah berubah pada dirimu.

BACA JUGA:Nasabah Badan Usaha, Siapkan 7 Dokumen Pengajuan KUR BCA 2024, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 25 Juta

Besaran Biaya Over Kredit Rumah Lewat Notaris

Untuk melakukan over kredit bawah tangan, pastinya kamu memerlukan bantuan dari notaris yang handal. Terdapat beberapa biaya yang harus sobat camkoha siapkan, ya sebelum memutuskan untuk over kredit rumah lewat notaris.

BACA JUGA:Dikunjungi Pengurus Baru, Menpora Dito Dukung Penuh Program SIWO PWI Pusat

Namun, penting untuk diketahui bahwa biaya notaris untuk over kredit dapat berbeda-beda di setiap wilayah, ya sobat camkoha. Bahkan, biaya ini bisa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Jadi sebelum memutuskan untuk membeli, kamu wajib melakukan riset lebih lanjut, ya.

Nah, ini dia rincian biaya yang harus sobat camkoha siapkan untuk over kredit rumah lewat notaris:

• Validasi pajak: Rp200.000

• Pemeriksaan sertifikat: Rp100.000

• Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1.200.000

• Akta Jual Beli (AJB): Rp2.400.000

• Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp2.500.000

Kategori :