Over Kredit Rumah Menggunakan Jasa Notaris, Segini Biayanya

Kamis 11-01-2024,21:09 WIB
Reporter : Sheia Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Berikut Beberapa Cara Kredit Rumah Tanpa Bi Checking yang Bisa Kamu Coba

Notaris berperan penting dalam menyusun Akta Jual Beli (AJB), dokumen hukum yang mengalihkan hak atas tanah dan bangunan dari debitur lama kepada debitur baru.

Selain itu, notaris juga akan membantu dalam menyusun surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran kepada pihak bank dan surat kuasa untuk pengambilan sertifikat rumah.

Keuntungan lainnya dari melibatkan notaris dalam proses over kredit adalah meningkatnya tingkat keamanan selama transaksi berlangsung. Proses yang terarah dan diawasi oleh notaris dapat mengurangi risiko terkait dengan transaksi ini.

BACA JUGA:2 Bulan Menuju Pendaftaran CPNS 2024, Begini Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024

Dengan demikian, selain mendapatkan harga yang lebih terjangkau, calon pembeli juga dapat merasa lebih aman dan yakin dalam melaksanakan proses over kredit rumah melalui notaris.

Proses over kredit rumah melalui notaris menjamin legalitas transaksi dengan memastikan bahwa baik debitur lama maupun debitur baru memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan.

Bagi debitur lama, beberapa dokumen penting yang harus disiapkan termasuk surat perjanjian KPR, fotokopi sertifikat rumah dengan stempel dari bank terkait, fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), fotokopi bukti pembayaran angsuran rumah, serta buku tabungan asli untuk pembayaran angsuran rumah.

BACA JUGA:11 Formasi Ini Akan Dibuka CPNS 2024 untuk Lulusan S1 dan Intip juga 6 Tips Agar Lulus CPNS 2024

Selain itu, baik debitur lama maupun debitur baru diwajibkan untuk menyertakan dokumen identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.

Jika terdapat status perkawinan, surat nikah (atau surat perceraian jika sudah bercerai) juga harus dilampirkan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga menjadi salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi oleh kedua pihak.

Dengan memastikan kelengkapan dokumen-dokumen ini, proses over kredit rumah melalui notaris dapat berlangsung dengan lancar dan legalitas transaksi dapat terjamin. Ini memberikan kepercayaan kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi, menjadikan proses tersebut lebih aman dan terkendali.

BACA JUGA:Bunga 3%, Ini Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Rp10 Juta Jangka Waktu hingga 60 Bulan

Dengan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen yang disyaratkan, notaris akan bertanggung jawab untuk menyusun Akta Jual Beli (AJB) guna mengalihkan hak atas tanah dan bangunan dari debitur lama ke debitur baru.

Selain itu, notaris juga akan menghasilkan surat kuasa yang diperlukan untuk melunasi sisa angsuran dan mengambil sertifikat rumah yang masih dipegang oleh bank.

Pentingnya persyaratan dokumen ini tidak hanya terletak pada kelancaran proses transaksi, tetapi juga sebagai bentuk keamanan dan keabsahan pembelian rumah. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti konkret bahwa over kredit rumah dilakukan secara sah dan transparan. 

Kategori :