Dengan demikian, adanya regulasi yang ketat dalam hal persyaratan dokumen memberikan jaminan bahwa pembeli baru memperoleh hak atas properti dengan legalitas yang terjamin, menjauhkan risiko pembelian yang tidak sah atau bodong.
Meskipun terdapat sejumlah keuntungan dalam proses over kredit melalui notaris, penting untuk memahami bahwa terdapat beberapa biaya yang perlu diperhatikan. Biaya-biaya tersebut dapat meliputi:
1. Biaya Provisi dan Administrasi
Provisi sebesar 1% dari limit kredit.
Biaya administrasi sebesar 1%, minimal Rp 500.000 atau yang lebih besar antara jumlah tersebut.
2. Biaya Notaris
Biaya notaris yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen-dokumen transaksi, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan surat kuasa.
BACA JUGA:Cukup Pakai KTP, KUR Mandiri 2024 Cair Rp500 Juta Cicilan 1 Jutaan, Ini Syarat dan Tabel Angsuran
3. Biaya Surat-Menyurat dan Pelaporan
Biaya terkait pengajuan permohonan kredit dan pelaporan perpindahan kepemilikan kepada bank.
Adanya regulasi dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menekankan pentingnya melibatkan bank dalam proses over kredit dan tidak melakukan perpindahan kepemilikan secara langsung tanpa persetujuan.
Hal ini memastikan keabsahan dan legalitas transaksi, namun juga dapat menambah sejumlah biaya administratif yang perlu dipertimbangkan. Sebelum memulai proses over kredit, sebaiknya calon pembeli memahami dengan jelas besaran biaya yang akan dikenakan. Proses over kredit melibatkan sejumlah biaya yang perlu diperhatikan, yang mencakup:
1. Biaya Provisi dan Administrasi
• Provisi sebesar 1% dari limit kredit.