Over Kredit Rumah Menggunakan Jasa Notaris, Segini Biayanya

Kamis 11-01-2024,21:09 WIB
Reporter : Sheia Silvina
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA: KUR BNI 2024 Melalui E-Form dan Pelaku UMKM Bisa Dapat Modal Rp10 juta dengan Angsuran Kurang dari Rp200 ribu

Dengan demikian, adanya regulasi yang ketat dalam hal persyaratan dokumen memberikan jaminan bahwa pembeli baru memperoleh hak atas properti dengan legalitas yang terjamin, menjauhkan risiko pembelian yang tidak sah atau bodong.

Meskipun terdapat sejumlah keuntungan dalam proses over kredit melalui notaris, penting untuk memahami bahwa terdapat beberapa biaya yang perlu diperhatikan. Biaya-biaya tersebut dapat meliputi:

1. Biaya Provisi dan Administrasi

Provisi sebesar 1% dari limit kredit.

Biaya administrasi sebesar 1%, minimal Rp 500.000 atau yang lebih besar antara jumlah tersebut.

2. Biaya Notaris

Biaya notaris yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen-dokumen transaksi, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan surat kuasa.

BACA JUGA:Cukup Pakai KTP, KUR Mandiri 2024 Cair Rp500 Juta Cicilan 1 Jutaan, Ini Syarat dan Tabel Angsuran

3. Biaya Surat-Menyurat dan Pelaporan

Biaya terkait pengajuan permohonan kredit dan pelaporan perpindahan kepemilikan kepada bank.

Adanya regulasi dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menekankan pentingnya melibatkan bank dalam proses over kredit dan tidak melakukan perpindahan kepemilikan secara langsung tanpa persetujuan.

Hal ini memastikan keabsahan dan legalitas transaksi, namun juga dapat menambah sejumlah biaya administratif yang perlu dipertimbangkan. Sebelum memulai proses over kredit, sebaiknya calon pembeli memahami dengan jelas besaran biaya yang akan dikenakan. Proses over kredit melibatkan sejumlah biaya yang perlu diperhatikan, yang mencakup:

BACA JUGA:Pemilik KTP Status Ini Bisa Dapat Pinjaman KUR BRI 2024, Ini Rincian Tabel Angsuran Kredit Rp 85 Juta

1. Biaya Provisi dan Administrasi

• Provisi sebesar 1% dari limit kredit.

Kategori :