2. Seperempat (1/4)
Para ahli waris berhak atas seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya mempunyai dua suami istri.
3. Seperdelapan (1/8)
Pewaris seperdelapan harta warisan adalah istrinya. Seorang istri mewarisi harta suaminya, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau dari rahim istri lain.
BACA JUGA:Delightful Indonesian Fruit Ice Desserts, A Must-Try for Every Food Enthusiast
4. Dua pertiga (2/3)
Ahli waris dari dua pertiga harta adalah empat orang wanita. Ahli waris ini termasuk anak perempuan kandung, keponakan laki-laki, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan kandung.
5. Sepertiga (1/3)
Hanya dua ahli waris dari sepertiga harta warisan adalah ibu dan dua saudara kandung dari ibu yang sama.
6. Seperenam (1/6)
Ada 7 ahli waris yang berhak atas seperenam harta warisan sebagai ayah, kakek, ibu, cucu, anak laki-laki, saudara perempuan kandung dari ayah, nenek, saudara laki-laki dan ibu. kakak perempuan.
BACA JUGA:Tips dan Syarat Pengajuan KUR BSI 2024 agar Pengajuan di ACC dan Dijamin Berhasil
Selain itu, dalam hukum Islam, ada hal-hal tertentu yang dapat membuat warisan seseorang batal demi hukum. Diantaranya:
Alasan Warisan Batal Menurut Islam:
1. Budak
Seseorang yang berstatus budak tidak berhak mendapat warisan sekalipun dari saudaranya. Karena segala sesuatu yang menjadi milik seorang budak adalah milik langsung tuannya.