Begini Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan, Pahami juga Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Jumat 12-01-2024,09:48 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

2. Seperempat (1/4)

Para ahli waris berhak atas seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya mempunyai dua suami istri.

3. Seperdelapan (1/8)

Pewaris seperdelapan harta warisan adalah istrinya. Seorang istri mewarisi harta suaminya, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau dari rahim istri lain.

BACA JUGA:Delightful Indonesian Fruit Ice Desserts, A Must-Try for Every Food Enthusiast

4. Dua pertiga (2/3)

Ahli waris dari dua pertiga harta adalah empat orang wanita. Ahli waris ini termasuk anak perempuan kandung, keponakan laki-laki, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan kandung.

5. Sepertiga (1/3)

Hanya dua ahli waris dari sepertiga harta warisan adalah ibu dan dua saudara kandung dari ibu yang sama.

6. Seperenam (1/6)

Ada 7 ahli waris yang berhak atas seperenam harta warisan sebagai ayah, kakek, ibu, cucu, anak laki-laki, saudara perempuan kandung dari ayah, nenek, saudara laki-laki dan ibu. kakak perempuan.

BACA JUGA:Tips dan Syarat Pengajuan KUR BSI 2024 agar Pengajuan di ACC dan Dijamin Berhasil

Selain itu, dalam hukum Islam, ada hal-hal tertentu yang dapat membuat warisan seseorang batal demi hukum. Diantaranya:

Alasan Warisan Batal Menurut Islam:

1. Budak

Seseorang yang berstatus budak tidak berhak mendapat warisan sekalipun dari saudaranya. Karena segala sesuatu yang menjadi milik seorang budak adalah milik langsung tuannya.

Kategori :