2. Pembunuhan
Ahli waris yang membunuh seorang ahli waris (misalnya anak laki-laki membunuh ayahnya) tidak berhak atas harta warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
“Tidak ada seorang pembunuh pun berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.”
3. Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewaris atau diwariskan kepada non muslim, apapun agamanya. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya sendiri:
“Tidaklah benar seorang muslim mewarisi orang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi seorang muslim.” (Laporan Bukhari dan Muslim).
Demikian ulasan mengenai b egini cara hitung biaya balik nama rumah warisan, pahami juga cara pembagian warisan menurut Islam. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati