Begini Cara Hitung Biaya Balik Nama Rumah Warisan, Pahami juga Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Jumat 12-01-2024,09:48 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- Validasi sertifikat sebesar Rp 100.000

- Validasi pajak sebesar Rp 200.000

- Biaya formulir pendaftaran sebesar Rp 50.000

- Biaya notaris: disesuaikan dengan perjanjian

Tak hanya itu saja, apabila pewaris memiliki asuransi jiwa, maka ahli waris dapat mengajukan klaim asuransi tersebut dan menggunakan dana klaim dari asuransi jiwa untuk membayar biaya proses pergantian kepemilikan ini. Uang yang diterima dari perusahaan asuransi tidak akan dikenakan pajak.

BACA JUGA:Bisikan Eyang Semar, 4 Tanggal Lahir Ini Rezekinya Tidak Pernah Putus

Sementara itu, mengenai harta warisan. Pasti akan tetap ada pertanyaan mengenai bagaimana sih pembagian warisan yang adil jika menurut Islam? Mari kita ulas.

Wasiat arisan adalah hal yang cukup sensitif untuk dibahas. Karena hal ini berkaitan dengan urusan uang dan harta warisan yang masing-masing merasa berhak mendapatkannya.

N amun belakangan, setiap rumah tangga tidak lagi ragu untuk mengajukan pembagian warisan menurut hukum Islam Indonesia.

Pewarisan dalam pengertian hukum waris Islam adalah suatu aturan yang ditetapkan untuk mengatur peralihan atau pengalihan harta dari orang yang telah meninggal kepada seseorang atau keluarga yang disebut juga dengan ahli waris.

BACA JUGA:Karena Tumbuh di Keluarga Bahagia, 15 Tanggal Lahir Ini Kata Primbon Jawa Hidupnya Bakal Kaya

Dalam hukum waris Islam juga terdapat aturan untuk menentukan siapa yang menjadi ahli waris, jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing ahli waris, jenis harta yang akan diwariskan, atau harta warisan yang akan diterima ahli waris.

Mengutip dari beberapa sumber buku, berikut ini tata cara pembagian warisan menurut Surat Al-Quran An-Nisa adalah nisbahnya meliputi:

Cara Pembagian Warisan Menurut Islam:

1. Setengah (1/2)

Ashhabul furudh mendapat setengah (1/2) adalah sekelompok laki-laki dan empat perempuan. Ini termasuk suami, anak perempuan, keponakan laki-laki, saudara kandung, dan saudara perempuan dari pihak ayah

Kategori :