5. Pajak:
• Pemohon harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
6. Pengembang Properti:
• Pengembang properti yang terlibat dalam proyek harus terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI).
BACA JUGA:Mengerikan dan Menyedihkan, Berikut Beberapa Arti Mimpi Suami Meninggal Dunia
7. Spesifikasi Rumah:
• Spesifikasi rumah yang diajukan harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Dengan memenuhi semua syarat dan ketentuan tersebut, pemohon memiliki kesempatan untuk mengajukan KPR BTN Subsidi dan memperoleh manfaat program dengan berbagai keunggulan yang telah disebutkan sebelumnya.
Untuk mengajukan KPR BTN Subsidi, pemohon perlu menyiapkan berbagai dokumen sebagai persyaratan.
Berikut adalah daftar dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Formulir Pengajuan Kredit:
• Formulir pengajuan kredit yang telah diisi lengkap, disertai dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
2. Dokumen Identitas:
• Fotokopi e-KTP atau Kartu Identitas pemohon.
• Fotokopi Kartu Keluarga.