3. Dokumen Pernikahan atau Perceraian:
• Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai (jika berlaku).
4. Dokumen Penghasilan Pegawai:
• Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan.
• Fotokopi Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (jika bekerja di instansi).
BACA JUGA:Jangan Sampai Hilang, Akta Nikah Syarat Dapat Kredit Rp 50 Juta KUR Mandiri 2024, Bunganya Rendah
5. Dokumen Penghasilan Wiraswasta:
• SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
• Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir.
6. Dokumen Penghasilan Pekerja Mandiri:
• Fotokopi Izin Praktek.
• Rekening Koran 3 bulan terakhir.
• Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
7. Surat Pernyataan Penghasilan:
• Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai, diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan agar Status Kepemilikan Sah