4 Bulan Berkeliaran, DPO Kasus Curat Kena Dor Saat Ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding RL

Minggu 14-01-2024,04:56 WIB
Reporter : Handril Winata
Editor : Agus Faizar

REJANGLEBONG, RBTVCAMKOHA.COM – Ibarat pepatah sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Hal inilah yang dialami oleh pelaku kejahatan curat berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial G-N alias Gun warga Desa Belumai 2 Kecamatan Padang Ulak Tanding Rejang Lebong yang akhirnya ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding.

BACA JUGA:Gembong Begal di Rejang Lebong Ditembak, Polisi Buru Komplotan Lain

4 bulan sembunyi, Pemuda 20 tahun ini akhirnya ditangkap di sebuah pondok yang ada di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolsek Padang Ulak Tanding IPTU Hengky Noprianto yang memimpin langsung proses penangkapan di tkp menyampaikan, tersangka ini terlibat kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh Suyatno pada 30 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Pelaku Begal Viral di Rejang Lebong Ditangkap, Dapat Hadiah Peluru dari Polisi

“Pelaku ini kami tangkap di salah satu pondok di Desa Simpang Beliti. Dia ini DPO kasus curat yang dilaporkan oleh warga bernama Suyatno akhir Agustus 2023 lalu,” ujar Iptu Hengki Kapolsek PUT Rejang Lebong.

Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Hengki Noprianto menyatakan, anggotanya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena berusaha melawan dan akan kabur saat disergap pada Sabtu subuh (13/1).

BACA JUGA:Jalan Amblas di Liku Sembilan, Gubernur Rohidin Mersyah Paparkan Rencana Tindak Darurat

“Kami harus lakukan tindakan tegas terukur, sehingga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena mengancam keselamatan personil Reskrim Polsek PUT yang akan melakukan penangkapan,” jelas Iptu Hengki.

Berdasarkan hasil intrograsi sementara, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 30 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Peringati Hari HAM, Nelayan dan Masyarakat Sipil, Warga Pesisir Barat Seluma Gelar Aksi di Tugu Pengantin

Tidak hanya itu, pelaku pun mengakui telah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di wilayah hukum Polsek PUT pada tahun 2023 lalu. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Padang Ulak Tanding untuk menjalani pemeriksaan dan melakukan pengembangan, karena diduga pelaku ini sudah banyak melakukan tindak pidana kejahatan. (Handril Winata)

Kategori :