BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti Kejati Bengkulu, akhirnya Selasa (16/1/2024) berkas 12 tersangka dan barang bukti kasus Dugaan Korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu.
Pelimpahan terhadap 12 tersangka tersebut dilakukan sekitar pukul 10.45 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pelimpahan 12 Tersangka ini juga diikuti keluarganya yang ikut menyaksikan proses selanjutnya para tersangka.
Selain itu dari 12 orang tersangka yakni dua orang diantaranya merupakan pejabat di BPBD Seluma, yaitu Kepala Pelaksana BPBD MI dan Kabid RR BPBD Seluma.
Sedangkan 10 orang lainnya merupakan Kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani membenarkan jika JPU menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi, dari penyidik tipikor Poda Bengkulu.
Untuk pasalnya, lanjut Kasi Penkum akan dikenakan pada 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma tersebut, adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP
BACA JUGA:Honda HRV Tabrak Pohon Duku di Seluma, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:98 Persen Berhasil, Simak 6 Cara Pengajuan Rp 40 Juta KUR BNI 2024 Secara Online, Siapkan Data KTP