8. Nusaryo: Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi
9. Gustian Efendi: Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi
10. Emron Muklis: Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker
11. Cihonggi Freono: Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi
12. Suparman: Direktur CV. Defira
Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara dikatakan Kasubdit sebagian memang sudah dikembalikan oleh para tersangka. Dari 12 orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, diketahui sudah bertahap menitipkan uang kepada penyidik guna pemulihan kerugian negara.
BACA JUGA:Pinjaman Rp 50 Juta KUR BCA 2024 Tanpa Jaminan, KTP Seperti Ini Dapat Bunga Spesial
BACA JUGA:PT Charoen Pokhand Indonesia Buka Lowongan Kerja Januari 2024 untuk 6 Posisi di Banyumas Jateng
Para tersangka yang mengembalikan kerugian negara ini adalah kontraktor dan konsultan pengawas. Hal tersebut dibenarkan oleh Dede Frastein selaku kuasa hukum dari 9 orang tersangka.
Kliennya yang sudah mengembalikan kerugian negara 100 persen untuk hari ini ada 3 orang, yaitu tersangka bernama Cihonggi Freono, Sofian Efendi dan Alma Jumiarto. Sementara satu orang tersangka lainnya yang kembalikan utuh kerugian negara adalah tersangka adalah Nopian Hadinata yang merupakan konsultan pengawas.
1. Cihonggi Freono Wakil Direktur CV.Cahaya Darma Konstruksi Rp 223 juta
2. Sofian Efendi Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari 159 juta
3. Alma Jumiarto Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi 78 juta
4. Nopian Hadinata Rp.138 juta Direktur CV. Atha Buana Consultant