Pasca dilimpahkan, 12 tersangka yang sudah resmi menjadi tahanan Kejati Bengkulu dan akan dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu.
"Ada JPU sebanyak 13 orang yang sudah disiapkan untuk masing-masing tersangka. Jadi 13 orang itu yang nanti akan menyidangkan 12 tersangka tersebut," beber Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Diketahui sebelumnya, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih. Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.
Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,5 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
BACA JUGA:Nekat atau Apa? Pria Ini Tanam Ganja di Kantor Camat
Berikut 12 orang yang ditahan Subdit Tipikor:
1. Mirin: Kepala Pelaksana BPBD Seluma
2. Pauzan Aroni: Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma
3. Decky Irawan: Direktur CV. DN Racing Konstruksi
4. Nopian Hadinata: Direktur CV. Atha Buana Consultan
5. Sofian Hadinat:a Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari
6. Alma Jumiarto: Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi
7. Sugito: Direktur CV. Permata Group