Pada pinjaman yang sifatnya pendanaan produktif, bunga maksimum dipatok sebesar 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Besarannya akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.
Sedangkan pinjaman konsumtif, bunganya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024. Jumlah tersebut akan turun menjadi 0,2 persen pada 2025 dan 0,1 persen pada 2026.
4. Penagihan maksimal jam 8 malam
Dalam aturan pinjol OJK terbaru, pemerintah juga mengatur tentang batasan bagi debt collector dalam melakukan penagihan kepada debitur.
BACA JUGA:Cara Dapat Kredit Rp 30 Juta KUR BCA 2024 dengan Cicilan Rp 25 Ribuan, Silakan Cek di Sini
Debt collector hanya diperbolehkan untuk menagih mulai dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam waktu setempat. Meski begitu, penagihan di luar waktu tersebut masih diperbolehkan asalkan sesuai persetujuan penerima dana.
Hal ini bertujuan untuk mengatasi keluhan dari debitur yang merasa ditagih oleh debt collector secara tidak wajar dan tidak kenal waktu.
5. Wajib asuransi
Aturan pinjol OJK terbaru selanjutnya adalah mewajibkan penyedia pinjaman online untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko, seperti asuransi.
Asuransi dalam hal ini diberikan dengan tujuan meminimalkan risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.
Dalam aturan ini, perusahaan pinjol harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang berizin usaha dari OJK.
6. Ketentuan kontak darurat
Pemerintah melalui OJK juga mengatur tentang kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman.
Aturan ini menyebut bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan.
Selain itu, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat.
7. Ketentuan penagihan makin ketat