1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan
3. Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
5. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI
BACA JUGA:Cara Cairkan Pinjaman Rp10 Juta di BRI Bukan KUR, Mudah Lewat Aplikasi BRImo
Rincian Nominal dan Kategori Penerima PKH 2024
Program ini menyediakan bantuan dengan jumlah yang berbeda-beda, tergantung pada kategori penerima:
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000 per tahap pencairan, total mencapai Rp3 juta dalam setahun, sebagai dukungan untuk kesehatan dan nutrisi selama masa kehamilan dan pasca-melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Sebagai bentuk dukungan untuk tumbuh kembang optimal, anak-anak usia dini atau balita mendapatkan Rp750.000 per tahap, dengan total Rp3 juta per tahun.
3. Lansia
Lansia mendapat perhatian khusus dengan bantuan Rp600.000 per tahap, menjadikan total Rp2,4 juta setahun, sebagai bentuk pengakuan terhadap kebutuhan mereka yang berbeda.
4. Penyandang Disabilitas
Sama seperti lansia, penyandang disabilitas juga menerima Rp600.000 per tahap, total Rp2,4 juta setahun, sebagai dukungan untuk kebutuhan khusus mereka.