NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bantuan Sosial atau Bansos PKH 2024 khusus lansia dari Pemerintah Indonesia masih berlanjut dan terus dicairkan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu. Bansos yang masih berlanjut dari tahun sebelumnya yaitu bansos PKH. Salah satu kriteria yang berhak mendapatkan bansos PKH ini adalah lansia.
BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR Mandiri Tanpa Jaminan, Intip Tips Agar Lolos Pengajuan KUR Mandiri 2024
Masyarakat yang telah berstatus lansia akan menerima 3 jenis bantuan sosial, yaitu Permakanan, sembako, hingga uang tunai. Jika terdata sebagai penerima, lansia akan mendapatkan uang bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah yang akan disalurkan melalui kantor pos.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Sudah Resmi Dibuka, Apa Syarat Pinjam KUR Mandiri 2024 Agar Lolos? Yuk Simak
Lalu, apakah bansos untuk lansia pada bulan Januari 2024 sudah cair?
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos khusus lansia bisa memantau pencairan bansos tersebut melalui akun pendamping sosial. Untuk memastikan bansos apakah sudah cair atau belum, masyarakat juga dapat mengakses melalui aplikasi SIKS-NG.
BACA JUGA:Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile, Pastikan Status Kepesertaan Selalu Aktif
Berikut ini 3 jenis bansos yang akan diterima oleh lansia di tahun 2024:
1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
Dana Lansia PKH adalah lansia yang merupakan komponen dari pengurus PKH.
Dalam hal ini adalah ibu yang adanya pengurus PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos regular tersebut. Dibuktikan dengan satu Kartu Keluarga (KK) dengan pengurus, dan NIK yang sudah online di Dukcapil.
BACA JUGA:Cara Cek KIS Aktif Atau Tidak, Mudah Bisa Lewat WhatsApp Atau SMS
Adapun besaran bantuan adalah Rp2.400.000 per tahun yang dicairkan sebanyak 4 tahap sebesar Rp600.000. Kewajiban dari lansia penerima PKH adalah harus memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan, dan juga polindes lansia yang ada didesa atau puskesmas yang ada dikelurahan sebanyak minimal satu kali setahun.
BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Kartu KIS dari Pemerintah yang Sudah Non Aktif Karena Tidak Digunakan
Disamping itu, Si Anak yang merupakan pengurus PKH dan juga pengurus lansia (Ibunya) haruslah mengikuti pertemuan kelompok yang diadakan oleh pendamping PKH ditiap kecamatan setiap bulannya. Untuk usia dari lansia tersebut minimal 60 tahun. Pada tahun 2022 lalu, penambahan penerima PKH untuk menggenapi 10 Juta KPM juga diambil dari lansia DTKS berumur 60 yang merupakan pengurus rumah tangga, dengan kata lain janda yang ditinggal meninggal oleh suaminya.