Nah, kalau syaratnya sudah lengkap, berikut pertimbangan mengajukan kredit:
1. Carilah referensi penyedia layanan kredit mobil syariah Seperti beli barang maupun jasa pada umumnya, pasti kita menginginkan yang terbaik.
Jadi perkreditan rakyat syariah atau lembaga keuangan syariah yang menyediakan layanan angsuran mobil syariah.
2. Pilihlah yang menawarkan bunga kompetitif bunga. Kompetitif di sini bukan melulu yang bisa memberikan bunga kredit terkecil ya.
BACA JUGA:Mau Punya Mobil Mitsubishi Xpander? Ini Review Spesifikasi dan Angsuran Kreditnya
Jika bunga yang diberikan terlampau kecil dan berbeda jauh dari bunga yang ditawarkan bank atau lembaga keuangan kebanyakan, kamu patut waspada. Maka, kamu harus pelajari dahulu perusahaan kredit mobil syariah tersebut.
3. Pilih bank atau lembaga keuangan penyedia kredit mobil syariah terpercaya
4. Bank syariah atau lembaga keuangan syariah yang sudah berpengalaman memberikan kredit syariah tentunya layak jadi pilihan.
Kamu juga bisa memilih bank atau lembaga keuangan yang menawarkan kredit mobil bekas syariah tanpa DP (down payment).
Cari tahu ulasan atau review dari nasabah mengenai bank syariah atau lembaga keuangan syariah tersebut. Review bisa didapat dari banyak tempat, seperti media pemberitaan maupun media sosial.
BACA JUGA:Bayar Tol Tanpa Berhenti Sering Dikeluhkan Pengendara, Ini Kelebihan Sistem Pembayaran MLFF
5. Pelajari sistem kredit di bank syariah atau lembaga keuangan yang jadi pilihanmu, jika sudah menjatuhkan pilihan, pelajari sistem pengajuan kredit, besaran bunga, penghitungan cicilan kredit, hingga biaya-biaya lain yang harus dibayarkan.
Sebab meski sama-sama menggunakan prinsip syariah, setiap bank dan lembaga keuangan tentu memiliki rincian atau detail yang berbeda-beda.
Sebelum memulai melakukan kredit syariah kamu juga haru pahami dulu mengenai pengertian kredit mobil syariah, dan perlu kita ketahui lebih dahulu dasar hukum kredit mobil bank syariah, simak penjelasannya berikut ini mengenai dasar hukum kredit syariah.
Salah satu dasar hukum kredit syariah diambil dari Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000 mengenai Murabahah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan mengenai ketentuan Murabahah kepada Nasabah.