Saat ini ia ingin fokus dalam penyembuhan dan harus istirahat total, terlebih lagi dirinya sudah melakukan operasi sebanyak 2 kali atas sakit yang dideritanya.
Ditegaskannya usulan pengunduran diri ini murni atas kehendak sendiri tanpa ada tekanan atau adanya kaitan dengan dugaan pungli itu.
"Untuk keputusannya kita serahkan ke Bupati Seluma apakah akan menerima atau tidak, tapi dari saya sendiri mengaku sudah tidak sanggup dan harus istirahat total," ujar Mahmudin.
Menyikapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, di awal bulan Januari tahun 2024 ini telah menerima surat permohonan pengajuan pengunduran diri Kepala Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma.
Surat pengajuan permohonan pengunduran diri terhadap Kepala Desa Kungkai Baru, Mahmudi telah diterima oleh Dinas PMD Kabupaten Seluma yang dilayangkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kungkai Baru.
"Surat permohonan pengunduran diri Kepala Desa Kungkai Baru ini masuk ke kita (Dinas PMD) pada akhir Minggu yang lalu. Dari Ketua BPD Desa Kungkai Baru yang langsung menyampaikan ke kita," sampai Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma saat ini masih akan memintai klarifikasi terhadap yang bersangkutan (Kades). Mengingat, pihak Dinas PMD Kabupaten Seluma hingga saat ini belum mengetahui apakah permohonan pengunduran diri tersebut memang dari keinginan Kades tersebut.
"Nanti, masih akan kita klarifikasi terkait permohonan Kades Kungkai Baru. Kita belum tahu, apakah ini sesuai keinginan dia atau orang lain," terang Nopetri.
Nopetri juga menerangkan selain akan melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Kungkai Baru. Pihaknya juga akan meminta klarifikasi terhadap pihak Kecamatan Air Periukan dan juga pihak BPD Desa Kungkai Baru. Terkait dengan adanya surat permohonan pengajuan pengunduran diri Kepala Desa Kungkai Baru.
"Mudah-mudahan dalam Minggu ini akan kita jadwalkan, untuk kita mintai klarifikasi terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
BACA JUGA:5 Jenis KUR Bank Mandiri 2024 yang Cair Sampai Rp 500 Juta, Usia 18 Tahun Bisa Pinjam
Sementara itu, saat ini Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila MPC Seluma di Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan.
Gelar perkara ini dilakukan pasca penyidik mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) baik dari internal ormas maupun data dan fakta di lapangan.