Kapolres, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK,MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH,MH mengatakan bahwa gelar perkara ini dilakukan untuk memastikan kasus yang melibatkan Pemuda Pancasila ini masuk ke ranah pidana atau tidak.
BACA JUGA:KUR 2024 Pakai Skema Credit Scoring, Pinjam KUR BCA 2024 Rp 100 Juta Cair atau Tidak Cek di Sini
"Jadi seluruh fakta dan data yang telah kita kumpulkan akan dibahas untuk mengambil kesimpulan apakah aksi tersebut masuk ke peristiwa pidana atau bukan," ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, hingga saat ini setidaknya sudah ada tujuh orang dari internal Pemuda Pancasila MPC Seluma yang sudah dimintai keterangan, termasuk Ketuanya, Guntur Alam Aksa.
Selain itu ada juga pemerintah desa yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kaitannya dalam aksi dugaan pungli tersebut.
"Sementara ini sudah ada tujuh orang anggota PP yang diperiksa, lalu ada juga dari pemerintah desa untuk mengetahui kaitan dugaan pungli dengan pemerintah desa," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelumnya salah satu pengunjung pantai Cemoro Sewu, Ikram (36) menjelaskan bahwa ia dan keluarga dimintai pungutan iuran sebesar Rp 15 ribu per orang.
Nilai tersebut sangatlah tidak masuk akal apabila dibandingkan dengan pantai di kawasan lainnya, termasuk Pantai Panjang Kota Bengkulu. Dilanjutkan Ikram, saat itu ormas tersebut mengatakan bahwa iuran tersebut dilakukan karena ada hiburan organ tunggal.
(Hari Adiyono)