Pemilik Bengkel ini Masuk Jeruji Besi, tak Disangka Ternyata ini Penyebabnya

Kamis 25-01-2024,22:29 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Pemilik bengkel berada di kelurahan kandang mas Kota Bengkulu bernama H-A ditangkap tim Opsnal Polsek Kampung Melayu, Rabu 24 Januari 2024. 

 

Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan dengan menggadikan sebuah mobil toyota rush milik nudar warga Kabupaten Kaur, yang sekaligus konsumen pelaku. 

BACA JUGA:Buntut Konflik Sengketa Lahan, Lurah Pekan Sabtu Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat menyatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban ke Polsek Kampung Melayu. Saat itu korban melaporkan jika mobil miliknya yang dititipkan di bengkel pelaku pada 18 september 2023 tidak ada lagi dengan alasan pelaku yang tidak jelas.

 

Setelah korban menyelusuri, rupanya didapatkanlah kabar jika mobil miliknya sudah digadaikan pelaku kepada seseorang.

Dari laporan itulah, tim Opsnal Polsek Kampung Melayu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di jalan Setia Negara Kelurahan Kandang Mas. 

BACA JUGA:Hakim Bebaskan Sementara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR

Ditambahkan Kasi Humas, selain sudah mengamankan pelaku, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil milik korban. Sedangkan terhadap pelaku. Penyidik masih melakukan pemeriksan lebih lanjut. 

 

"Iya benar anggota kita dari Polsek Kampung Melayu telah mengamankan 1 pelaku penggelapan mobil Toyota Rush warna putih," ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Endang Sudrajat, Kamis (25/1/2024).

BACA JUGA:Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Dibayar 1 Februari?

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. 

Kategori :