BACA JUGA:Rapel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dibayar Kapan? Cek Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen di Sini
Selain itu, dengan kejadian yang dialaminya ini, Edi berharap penjabat Walikota Bengkulu hingga Inspektorat melakukan evaluasi terhadap lurah tersebut yang seharusnya tidak semena-mena.
Ditegaskan Edi juga berkaiatan dengan lahan tersebut memang miliknya dengan dibuktikan SKT atas nama Edi Hariyanto Tahun 1998 serta sudah ada beberapa terbit sertifikat dengan luas lebih kurang 4,5 hektare. Sedangkan untuk suharman yang melakukan peta bidang terhadap 800 meter persegi lahan miliknya hanya memiliki SKT tahun 2003 yang tentunya sangat diragukan.
"Lahan yang kita miliki seluas 4,5 hektare, sudah ada SKT sejak tahun 1998 namun sebagian sudah ada sertifikatnya," imbuh Edi Hariyanto.
Edi menambahkan, selain sudah melaporkan lurah tersebut ke polda bengkulu, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan Suharman ke Polda Bengkulu atas dugaan tindakan penyerobotan lahan.
BACA JUGA:Jumlah Kasus DBD di Seluma Meningkat Jadi 25 Orang, Dinkes Minta Masyarakat Lakukan Ini
BACA JUGA:Cuaca Panas Mandi Keringat Ternyata Ini Penyebabnya, Diprediksi Sampai Sabtu
"Ya tentunya Suharman selaku penyerobot lahannya akan dilaporkan juga ke polisi," tegas Edi.
Sementara itu Lurah Pekan Sabtu, Hendri Vatina Elmi yang dikonfirmasi berkaitan laporan Pelapor ini, hingga berita ini disiarkan belum memberikan keterangan resminya meskipun pihak RBTV sudah tiga kali menghubungi secara langsung melalui Nomor handphone nya.
Rendra Aditya