Iklan RBTV Dalam Berita

Oknum Guru Honor di Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Pukul Murid Tapi Tidak Ditahan, ini Alasannya

Oknum Guru Honor di Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Pukul Murid Tapi Tidak Ditahan, ini Alasannya

--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Satreskrim Polresta Bengkulu, akhirnya menetapkan oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar swasta Islam di Kota Bengkulu sebagai tersangka.

 

Oknum Guru ini berinisial RA, ditetapkan tersangka setelah melakukan dugaan penganiayaan terhadap muridnya NA, kelas 3 SD. 

BACA JUGA:Cuma Hari Ini Senin 18 Februari 2025 Saldo DANA Gratis Rp 650 Ribu, Segera Ambil!

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam menyampaikan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

 

Kasat menyebutkan berdasarkan hasil perkara penetapan tersangka tersebut, RA dikenakan pasal 80 ayat 1 junto 76 C undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.

BACA JUGA:Bikin Heboh, Beruang Madu Kerap Muncul di Kebun Dekat Pemukiman Warga

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak dilakukan penahanan sebab, pasal yang digunakan memiliki ancaman 3,6 tahun dan yang dapat dilakukan penahanan diatas ancaman 5 tahun penjara.

 

"Jadi terkait dengan guru honor ini kita tidak laksanakan penahanan karena undang-undang yang mengatur peristiwa pidana tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam.

BACA JUGA:Tanpa Agunan, Cek Tabel Pinjaman PPPK di BSI 2025 Rp 50-100 Juta

Kasat menyampaikan, berdasarkan hasil keterangan dari tersangka RA, aksi tersebut dilakukan secara spontan, dan berdasarkan hasil visum ditemukan adanya luka lebam pada anak tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: