RbtvCamkoha,- Seorang petani berinisial SM berasal dari Bengkulu Utara digelandang ke Mapolres Bengkulu. Pria paruh baya berusia 53 tahun ini digelandang usai melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak dibawah umur warga Kota Bengkulu yang merupakan tetangganya sendiri.
Dalam aksinya pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan uang jajan seribu dan permen kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, minggu malam (28/8/2022) mengatakan aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan semua kejadian dialaminya kepada pihak keluarga. Kasus tersebut pun dilaporkan ke Unit PPA Polres Bengkulu.
Menerima laporan pihak keluarga, tim Satreskrim Polres Bengkulu melakukan penyelidikan cepat dan pelaku dibekuk di Kawasan Ratu Agung Kota Bengkulu.
\"Untuk mengetahui sudah berapa kali aksi yang dilakukan pelaku, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau.
Rendra Aditya Gunawan