NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Fantastis, ternyata segini gaji kepala desa dan ketua RT 2024, siapa paling tajir? Kepala desa dan ketua RT mendapatkan gaji setiap bulan, namun besarnya berbeda.
Meskipun memiliki perbedaan besaran gaji, baik kepala desa ataupun ketua RT sama-sama memiliki peran penting dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Begini 9 Langkah Mudah Daftar Dana KUR BNI Rp65 Juta, Simak Juga Tabel Angsurannya
Seperti yang diketahui, berprofesi sebagai kepala desa di sejumlah daerah masih menjadi profesi yang diidam-idamkan oleh masyarakat, karena juga dianggap sebagai profesi menjanjikan.
BACA JUGA:Cicilannya Rp 1 Jutaan Per Bulan, Ini 4 Syarat Pinjaman KUPEDES Rp 50 Juta Non KUR BRI 2024
Fantastis, Ternyata Segini Gaji Kepala Desa dan Ketua RT 2024
1. Kepala Desa
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:KUR 2024 untuk Mahasiswa, Kesempatan Dapat Rp 25 Juta dan Langsung Cair Tanpa Jaminan di KUR BRI
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur besaran gaji kades.
BACA JUGA:Bosan dan Bingung dengan Menu Masakan, Ini Resep dan Cara Bikin Masakan Rumahan Ala Orang Jepang
Dalam Pasal 81 PP tersebut, disebutkan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B