Cara Menghapus Data KTP dari Pinjaman Online Ilegal, Tak Perlu Ganti Kartu Cukup Ikuti 4 Cara Berikut

Sabtu 27-01-2024,19:50 WIB
Reporter : Sept Widiyarti
Editor : Agus Faizar

- Kemudian, pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB

- Setelah itu, klik Fintech di sebelah kanan bawah

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id

BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Jawabannya

3. Lewat Telepon atau e-mail 

Selain cara di atas, pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157. 

BACA JUGA: 6 Aplikasi Pinjol Sudah Terdaftar OJK, Cek Simulasi Besaran Bunga Pinjol hingga Angsuran Terendah

Demikian mengenai Cara menghapus data KTP dari pinjaman online ilegal, Tak perlu ganti kartu cukup ikuti 4 cara berikut. Semoga bermanfaat.

(Septi Widiyarti)

Kategori :