Cara Menghapus Data KTP dari Pinjaman Online Ilegal, Tak Perlu Ganti Kartu Cukup Ikuti 4 Cara Berikut

Sabtu 27-01-2024,19:50 WIB
Reporter : Sept Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Cara yang satu ini merupakan langkah terakhir untuk menghapus data KTP di pinjaman online, yaitu menghubungi OJK. Berikut penjelasannya: 

1. Menghubungi OJK melalui email atau hotline resmi OJK 

2. Selanjutnya, sampaikan tujuan Anda untuk menghapus data KTP di pinjaman online 

3. Nantinya, tim OJK akan menerima permintaan Anda 

4. Lakukan langkah-langkah dari OJK untuk menghapus data KTP kamu di pinjaman online

BACA JUGA:4 Hal yang Mungkin Membuat Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya, Nomor 3 Mudah Dilakukan

Sebagai informasi, berikut adalah cara cek pinjaman online legal dan ilegal secara online. 

Jadi, pengecekan legal tidaknya pinjaman online penting dilakukan, terlebih lagi bagi calon peminjam, karena bertujuan untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari.

1. Lewat WhatsApp OJK 

Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) OJK, terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 

- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya 

- Kirim pesan

-  Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

BACA JUGA:Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol

2. Lewat Website OJK 

- Mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id. 

Kategori :