Cara Mengecek Apakah KTP Kita Digunakan untuk Pinjaman Online? Begini 10 Cara Mudah Ceknya

Minggu 28-01-2024,09:20 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Niat Membayar Hutang Shalat 5 Waktu Lengkap dengan Tata Caranya

5. Apabila sudah sesuai, lanjutkan dengan klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

6. Silakan unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

7. Kemudian, klik tombol "Ajukan Permohonan"

8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran

9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan

10. Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).

BACA JUGA:Begini Niat dan Tata Cara Mengganti Shalat Wajib yang Tertinggal Selama Bertahun-Tahun

Jadi, dari laporan tersebut kamu dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Sehingga, Anda bisa mengetahui KTP-mu digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online.

Jika terdapat pinjaman yang sekiranya tidak kamu ketahui atau pernah ajukan, maka segera melakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.

Sebagai informasi, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Memiliki izin OJK 

- Pinjol legal: Biasanya terdaftar atau memiliki izin dari OJK 

- Pinjol ilegal: Tidak terdaftar dan tidak berizin OJK 

BACA JUGA:Spesifikasi Vivo Y100 5G, HP yang Baru Rilis di Indonesia dengan Fitur Terbaru

2. Media penawaran 

Kategori :