NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara mengecek apakah KTP kita digunakan untuk pinjaman online? Begini 10 cara ceknya. Hal ini penting dilakukan agar data pribadimu tidak disalahgunakan.
Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online atau pinjol semakin digemari. Bahkan, hampir semua kalangan menyukai layanan tersebut.
Bagaimana tidak menarik minat masyarakat, hanya dengan klik dan tidak berselang lama dana yang diajukan tadi langsung cair ke rekening debitur.
Dalam aturan pemerintah Indonesia, perusahaan penyedia pinjaman online harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, perusahaan pinjol legal status tercatat sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
BACA JUGA:Tidak Shalat Karena Lagi Haid, Tapi Hutang Shalat Wajib Harus Diganti, Begini Penjelasannya
Sebab, apabila Anda menggunakan pinjol ilegal (tidak resmi) maka sangat berisiko dalam penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak esuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking, bahkan hingga ponzi scheme.
KTP merupakan hal penting dan tidak boleh sembarang digunakan. Tetapi, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban registrasi nomor KTP tanpa izin UNTUK mengajukan pinjaman online.
Untuk mengatasi hal tersebut, OJK telah menyediakan layanan verifikasi secara online, yaitu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau yang biasa disebut dengan SLIK OJK.
BACA JUGA:Niat dan Cara Mengganti Shalat yang Sudah Terlewat Alias Tertinggal Bertahun-tahun
Cara Mengecek Apakah KTP Kita Digunakan untuk Pinjaman Online? Begini 10 Cara Mudah Ceknya
Berikut cara cek SLIK OJK menggunakan KTP, yaitu :
1. Silakan buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran"
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan informasi benar dan sesuai.