Cara Mengecek Apakah KTP Kita Digunakan untuk Pinjaman Online? Begini 10 Cara Mudah Ceknya

Minggu 28-01-2024,09:20 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Pinjol legal: Umumnya pinjol resmi OJK ini tidak pernah menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat

Mereka umumnya membuat iklan di platform digital seperti media sosial dengan informasi yang benar/tidak misleading

- Pinjol ilegal: Memberikan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat

3. Proses pemberian pinjaman

- Pinjol legal: Biasanya, setiap pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu. Itu artinya tidak semuanya bisa. 

BACA JUGA:Semakin Gagah dengan Desain Menawan dan Mesin Canggih, Ini Simulasi dan Syarat Kredit New Honda CR-V 2024

- Pinjol ilegal: Pinjaman ilegal biasanya memberikan proses pemberian pinjaman sangat mudah

4. Besaran bunga 

- Pinjol legal: Untuk besaran bunga transparan dan sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari atau maksimal 24 persen per bulannya. 

- Pinjol ilegal: Sedangkan bunga dan denda pinjol ilegal tidak jelas dan  tidak sesuai ketentuan AFPI

5. Identitas pemberi pinjaman

- Pinjol legal: Pinjaman resmi biasanya mempunyai identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas

BACA JUGA:Oppo Pad Air 2,Tablet Murah Cuma Dibanderol Rp2 Jutaan Punya Kapasitas Baterai Jumbo

- Pinjol ilegal: Sedangkan untuk yang ilegal biasanya identitas pilegal atau penguru maupun alamat kantornya tidak jelas

Maka dari, jika ingin mengajukan pinjaman online, sebaiknya mencari aplikasi yang sudah legal alias resmi dari OJK. Hal tersebut bertujuan agar meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. 

Demikian informasi mengenai cara mengecek apakah KTP kita digunakan untuk pinjaman online? Begini 10 cara mudah ceknya. Semoga bermanfaat.

Kategori :