BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Yayasan Pupa Bengkulu mendorong DPRD Provinsi membuat regulasi terkait penanganan kekerasan berbasis gender online atau KGBO dan kekerasa seksual berbasis elektronik atau KSBE.
BACA JUGA:Bulan Ini BPOM Cek Kelayakan Gudang Distributor Makanan
Hal ini diungkap Yayasan Pupa karena ditemukan beberapa pelajar di Bengkulu yang terdampak.
Dari temuan tersebut, dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu senin (20/2), Yayasan Pupa memita agar DPRD Provinsi bisa membuat regulasi penanganan dan pelindungan dalam kasus kekerasan berbasis gender online dan kekerasn seksual berbasis elektronik.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KYG BTN, Kerugian Negara Lebih Rp 100 Juta
Dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, dirinya bersama anggota akan mengkaji usulan menerbitkan Perda tersebut.
“Minimal, dibuatkan Peraturan Gubernur. Nanti Komisi IV akan berkoordinasi dengan Biro Hukum,” kata Edwar Samsi.
Selain itu untuk penanganan selama aturan dikaji, Komisi IV meminta Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah.
BACA JUGA:Bantuan Pertanian, Bengkulu dapat Jatah Bangun 57 Irigasi Sawah Tersier
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah mengapresiasi usulan dari Yayasan Pupa ini, apalagi sudah ada website sebagai wadah korban melapor.
Direktur Yayasan Pupa Bengkulu, Susi Handayani mengatakan hasil survey yang telah dilakukan terhadap 103 pelajar, 34 persen pernah mengalami kekerasan berbasis gender online.
Siska Harliana